Profil Dinas Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan sangat penting bagi pembangunan suatu daerah
khususnya Kabupaten Pasaman Barat, karena sebagai pemenuhan hak azasi
bagi manusia di bidang pangan, salah satu pilar dalam ketahanan nasional dan
eksistensi kedaulatan bangsa, Kebijakan (UU Nomor 18 Tahun 2012) tentang
pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil
merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian
pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian
dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti
dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait
penyelenggaraan pangan di Kabupaten Pasaman Barat.
▪︎Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Ketahanan Pangan
Tugas:
Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
pangan.
Fungsi:
•Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawananpangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, keamanan pangan dan pengawasan pangan segar;
•Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
•PengKoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
•Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
•Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
•Pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
•Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
▪︎Jumlah Bidang
Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pasaman Barat terdiri dari 3 Bidang dan 1 Sekretariat:
1. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
2. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
3. Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
4. Sekretariat
▪︎Informasi dan Kontak
Alamat: Jl. Soekarno-Hatta Sukamenanti
Email: disketapang@pasamanbaratkab.go.id
Facebook: Dinas Ketahanan Pangan Pasbar
Instagram: dinasketahananpangan.pasbar
Website: https://disketpang.pasamanbaratkab.go.id
Selengkapnya dapat dilihat pada video profil berikut: Profil Dinas Ketahanan Pangan