Profil Dinas Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan sangat penting bagi pembangunan suatu daerah

khususnya Kabupaten Pasaman Barat, karena sebagai pemenuhan hak azasi

bagi manusia di bidang pangan, salah satu pilar dalam ketahanan nasional dan

eksistensi kedaulatan bangsa, Kebijakan (UU Nomor 18 Tahun 2012) tentang

pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk

memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil

merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian

pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian

dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti

dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait

penyelenggaraan pangan di Kabupaten Pasaman Barat.

▪︎Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan

Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 94 Tahun 2021

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata 

Kerja Dinas Ketahanan Pangan

Tugas:

Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang 

pangan.

Fungsi:

•Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawananpangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi, keamanan pangan dan pengawasan pangan segar;

•Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;

•PengKoordinasian penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;

•Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;

•Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;

•Pelaksaanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan 

•Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

▪︎Jumlah Bidang

Dinas Ketahanan Pangan Kab. Pasaman Barat terdiri dari 3 Bidang dan 1 Sekretariat:

1. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan

2. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

3. Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan

4. Sekretariat 

▪︎Informasi dan Kontak

Alamat: Jl. Soekarno-Hatta Sukamenanti

Email: disketapang@pasamanbaratkab.go.id

Facebook: Dinas Ketahanan Pangan Pasbar

Instagram: dinasketahananpangan.pasbar

Website: https://disketpang.pasamanbaratkab.go.id

 

Selengkapnya dapat dilihat pada video profil berikut: Profil Dinas Ketahanan Pangan