Struktur Organisasi

Struktur organisasi dapat memperlihatkan susunan komponenkomponen atau unit-unit kerja dalam organisasi Dinas Ketahanan Pangan.

Struktur organisasi menunjukan pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau

kegiatan-kegiatan berbeda yang dikoordinasikan. Berdasarkan Peraturan

Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan,

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja, organisasi Dinas

Ketahanan Pangan terdiri atas:

1. Unsur Pimpinan yaitu : Kepala Dinas

2. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu :

Sekretaris yang terdiri dari 2 (dua) Sub

bagian yaitu:

➢ Sub-Substansi Program

➢ Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan

3. Unsur Pelaksana yaitu :

1. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;

➢ Sub-Substansi Ketersediaan Pangan;

➢ Sub-Substansi Akses Pangan;

➢ Sub-Substansi Kerawanan Pangan.

2. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan;

➢ Sub-Substansi Distribusi Pangan;

➢ Sub-Substansi Harga Pangan;

➢ Sub-Substansi Cadangan Pangan.

3. Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;

➢ Sub-Substansi Konsumsi Pangan;

➢ Sub-Substansi Penganekaragaman Pangan;

➢ Sub-Substansi Keamanan Pangan.

4. Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Ketahanan Pangan:

➢ Analis Ketahanan Pangan;

➢ Analis Pangan

➢ Pengawas Mutu Hasil Pertanian;

➢ Analis Pasar Hasil Pertanian;

➢ Jabatan fungsional lainnya