Struktur Organisasi
Struktur organisasi dapat memperlihatkan susunan komponenkomponen atau unit-unit kerja dalam organisasi Dinas Ketahanan Pangan.
Struktur organisasi menunjukan pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau
kegiatan-kegiatan berbeda yang dikoordinasikan. Berdasarkan Peraturan
Bupati Kabupaten Pasaman Barat Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja, organisasi Dinas
Ketahanan Pangan terdiri atas:
1. Unsur Pimpinan yaitu : Kepala Dinas
2. Unsur Pembantu Pimpinan yaitu :
Sekretaris yang terdiri dari 2 (dua) Sub
bagian yaitu:
➢ Sub-Substansi Program
➢ Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan
3. Unsur Pelaksana yaitu :
1. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan;
➢ Sub-Substansi Ketersediaan Pangan;
➢ Sub-Substansi Akses Pangan;
➢ Sub-Substansi Kerawanan Pangan.
2. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan;
➢ Sub-Substansi Distribusi Pangan;
➢ Sub-Substansi Harga Pangan;
➢ Sub-Substansi Cadangan Pangan.
3. Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
➢ Sub-Substansi Konsumsi Pangan;
➢ Sub-Substansi Penganekaragaman Pangan;
➢ Sub-Substansi Keamanan Pangan.
4. Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Ketahanan Pangan:
➢ Analis Ketahanan Pangan;
➢ Analis Pangan
➢ Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
➢ Analis Pasar Hasil Pertanian;
➢ Jabatan fungsional lainnya